Agar Tidak Menyesal, Perhatikan Hal ini Sebelum Mendaftar Seleksi CPNS 2021

- 17 Juni 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi FORMASI  CPNS 2021.
Ilustrasi FORMASI CPNS 2021. /Dok. Sistem Seleksi CPNS/


PORTAL SULUT – Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka.

Oleh karena itu, para calon pelamar seleksi CPNS 2021 diharapkan segera menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Dilansir dari situs BKN, terdapat sejumlah dokumen yang wajib diunggah oleh calon pelamar seleksi CPNS 2021 ke website sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: CPNS 2021: Lulus Cumlaude, Penyandang Disabilitas dan Diaspora Dapat Jalur Khusus Melamar di Instansi Pusat

Dokumen tersebut berupa:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Selain dokumen tersebut terdapat juga sebuah dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar seleksi CPNS 2021.

Dokumen tersebut adalah surat pernyataan yang menyatakan tidak akan pindah selama 10 tahun di instansi pemerintah sejak diangkat menjadi PNS.

Oleh karena itu, hal ini wajib diperhatikan sebelum Anda melamar seleksi CPNS 2021 di instansi pemerintah.

Baca Juga: Ikuti Simulasi Tes CAT CPNS 2021 Bersama BKN, Nilai Langsung Diketahui, Ini Cara Daftarnya

Pasalnya jika Anda dinyatakan lolos seleksi CPNS, maka tidak bisa pindah ke instansi atau ke daerah lain sebelum 10 tahun mengabdi di daerah pertama sejak pengangkatan CPNS.

“Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS,” ujar pernyataan resmi BKN di laman instagramnya @bkngoidofficial, Kamis 17 Juni 2021.

“Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), tidak mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tambahnya lagi.

Selain hal tersebut pelamar juga harus memperhatikan ketentuan umum pada Seleksi CPNS 2021:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x