5 Provinsi Tak Ajukan PPPK, Syarat Daftar dan Wajib Lengkapi Dokumen Ini

- 16 Juni 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi penerimaan PPPK 2021. Ada 5 Provinsi tak ajukan formasi.*/Instagram.com/bkngoidofficial
Ilustrasi penerimaan PPPK 2021. Ada 5 Provinsi tak ajukan formasi.*/Instagram.com/bkngoidofficial /

Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan Seleksi Kompetensi PPPK untuk JF Guru menggunakan sistem CAT-Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga gelombang.

Baca Juga: Kemenpan-RB Resmi Tetapkan 707.622 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Cek Rinciannya di Sini

Peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri.

Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG.

”Sementara Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II,” pungkas Katmoko.

Sementara itu, untuk dokumen yang haris disiapkan adalah:

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti tes PPPK 2021 adalah:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah