PORTAL SULUT - Hingga batas waktu pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 31 Desember 2020, ada 5 daerah yang tak memasukkan formasi.
“Yang tidak usul sama sekali, lima provinsi dan 72 kabupaten/kota,” jelas Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo, beberapa waktu lalu.
Lima provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa tengara Timur (NTT), Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: CATAT! Ada Perbedaan Guru Negeri dan Swasta di PPPK 2021, Berikut Dokumen yang Disiapkan
Di 2021 ini, total formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076, kemudian PPPK Non-Guru sebanyak 20.960.
Untuk syarat PPPK guru adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;
3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.