Cara aktivasi rekening:
Dokumen yang harus dibawa ke bank:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer 1,8 Juta, Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud
Guru honorer membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur.
Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.
Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah.