Pencairan untuk tahap pertama dilakukan berdasarkan data penerima lama dan baru yang diusulkan oleh dinas koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.
Baca Juga: Berikut Lima Tips Mudah Bisa Lolos BLT UMKM Tahap 2, Cair Bulan Ini
Lantas siapa-siapa yang akan mendapatkan bantuan ini? Menurut Eddy asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan, antara lain berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro. Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.
SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.
Masyarakat calon penerima BLT UMKM dapat mengecek dana bantuan secara online.
Anda cukup membuka laman resmi milik BRI yaitu eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, cukup gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.***