PORTAL SULUT – Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih dibuka.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, memberikan waktu pendaftaran hingga 28 Juni 2021, bagi pelaku usaha kecil yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha tersebut.
Jika tahap pertama pelaku usaha mendapatkan Rp 2.4 juta rupiah, maka gelombang kedua ini turun lima puluh persen menjadi Rp 1.2 juta.
Dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam judul 5 Cara Mudah Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Tahap 3, Dapatkan Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Dengan Cara Ini, penerima bantuan BLT UMKM tahun 2020 masih bisa mendapatkan bantuan pada tahun 2021 ini.
Artinya jika Anda lolos dalam pendaftaran tahap pertama dan tahap kedua ini, maka total BLT UMKM yang akan Anda terima sebesar Rp 3,6 Juta.
Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di tahap kedua ini, Anda bisa lakukan 5 cara ini:
1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas berikut ini:
Fotokopi KTP,
Fotokopi KK,
Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan
2. Isi formulir yang disediakan
NIK sesuai KTP
Nomor KK
Nama lengkap sesuai e-KTP
Tanggal lahir
Jenis kelamin
Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
Bidang Usaha
Nomor HP
Baca Juga: Dua Bantuan Pemerintah Cair Bulan Juni 2021, Begini Cara Mudah Mengetahui Nama Penerima