4. Seleksi Kurasi Proposal, di sini proposal pengajuan dana BIP diperiksa secara teknis oleh curator.
5. Pengumuman hasil seleksi, berdasarkan hasil seleksi administrasi dan kurasi proposal.
6. Seleksi Substansi dan Wawancara, bagian ini dilakukan oleh curator untuk mendalami bisnis peserta dan berlaku untuk peserta BIP Reguler.
7. Verifikasi Lapangan, berupa kunjungan pihak Kemenparekraf ke lokasi usaha untuk memastikan kebenaran kondisi dan lokasi usaha. Verifikasi berlaku bagi Anda yang mendaftar BIP Reguler.
8. Pengumuman Calon Penerima BIP, jika Anda sudah sampai pada tahap ini kemungkinan 90 persen sudah berhasil mendapat bantuan dan tinggal melanjutkan ke tahapan berikutnya.
9. Penandatanganan Perjanjian, di mana calon penerima BIP menerima semua syarat penerimaan dana dan komitmen dalam menjalin kerja sama dengan Kemenparekraf. Jika tidak bersedia, maka dana tidak jadi dicairkan. Itu sebabnya dalam poin sebelumnya bart tertulis pengumuman calon penerima BIP.
10. Pencairan Dana, dilakukan setelah penandatanganan perjanjian dan digunakan sesuai proposal yang diajukan.
11. Pelaporan Pertanggungjawaban, dibuat oleh penerima BIP secara berkala sesuai petunjuk teknis tengan capaian kerja dan perkembangan usaha.
12. Monitoring Evaluasi, dilakukan oleh Kemenparekraf terhadap pengelolaan bantuan yang telah diberikan dan perkembangan usaha.***