Sedangkan pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Pemohon BIP reguler merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.
Ada tujuh subsektor badan usaha yang bisa mengajukan proposal permohonan BIP reguler.
Baca Juga: BIP 2021 DIBUKA! Pemerintah Beri Modal 60 Miliar untuk 7 Usaha ini, Pendaftaran Lewat Online
Tujuh subsektor dimaksud, masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, serta sektor pariwisata.
Bila permohonannya disetujui, tujuh subsektor usaha tersebut berpeluang mendapat BIP maksimal Rp200 juta.
Sementara untuk BIP JPU, pemohonnya adalah badan usaha atau UMKM yang sudah terdaftar di OSS (Online Single Submisson).
Adapun jenis UMKM yang di-cover oleh BIP JPU, yakni kuliner, fesyen dan kriya dengan bbesaran bantuan bisa mencapai Rp20 juta.
Sedangkan syarat dan ketentuan setiap pemohon BIP, terbilang gampang alias tidak pakai ribet, karena dilakukan secara online.
Sebelum mendaftar, sebaiknya setiap pemohon jalur BIP reguler maupun JPU lebih dulu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.