Viral di Instagram, Polres Bubarkan Kegiatan Wisuda Dua SMA di Mojokerto Karena Tak Terapkan Prokes

- 20 Mei 2021, 09:24 WIB
Salah satu kegiatan wisuda yang dibubarkan Polisi
Salah satu kegiatan wisuda yang dibubarkan Polisi /Instagram/


PORTAL SULUT - Polresta Mojokerto membubarkan kegiatan Wisuda SMA Negeri (SMAN) 1 Wringinanom, Gresik dan SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu 19 Mei 2021.
Pembubaran tersebut kini viral di Instagram.

Video yang berdurasi 3 menit 5 detik tersebut di unggah oleh akun @ rina.senja1.
Pihak kepolisian terpaksa pembubarkan kegiatan tersebut karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dari video tersebut nampak sejumlah siswa tidak menggunakan masker. Bahkan tempat duduknya pun saling berdekatan.
Pihak kepolisian langsung masuk ke ruangan kegiatan saat salah satu guru sedang membacakan nama-nama siswa yang akan diwisuda.

Baca Juga: Kasus Marah ke Kurir Kembali Terjadi, Bagaimana Proses Pengembalian Barang COD?

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi yang memimpin langsung pembubaran tersebut masuk ke ruangan dan mengambil alih kegiatan.

“Terkait kegiatan ini saya minta tolong segera dibubarkan. Dibubarkan!! Kita sudah berupaya mati-matian melakukan apa yang menjadi kewajiban kita semua. Saya harap saudara-saudara dapat memaklumi. Kegiatan ini tidak melakukan apa yang menjadi Prokes (Protokol Kesehatan). Untuk panitia yang bertanggunjawab silahkan menghadap saya,” kata kapalres dengan lantang di video tersebut.

Sejumlah siswa dan guru-guru pun terliat begitu kaget. Mereka kemudian langsung membubarkan diri.

Dikutip dari Tribrata News Mojokerto Kota, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengaku pengelola gedung dan juga panitia kegiatan akan diberikan sanksi berupa Denda Yustisi dan juga tindak pidana melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Aksi Heroik 2 Prajurit TNI Terobos Kobaran Api Demi Selamatkan Senjata

Penerapan denda tersebut berdasarkan peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 serta proses hukum terkait Undang-undang Karantina.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x