Waspada Pinjaman Online Ilegal

- 7 Mei 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi Jelang Hari Raya, OJK Himbau Masyarakat Agar Waspada Pinjaman Online Ilegal.
Ilustrasi Jelang Hari Raya, OJK Himbau Masyarakat Agar Waspada Pinjaman Online Ilegal. /Pixabay.com/nattanan23/

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” ujarnya.

Satgas juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending, mengikuti investasi, atau melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik [email protected] atau [email protected]. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah