PORTAL SULUT – Kabar baik untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, saat ini pemerintah telah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jika sebelumnya paling tinggi hanya Rp 50 juta, kini masyarakat bisa mendapatkan kredit tanpa anggunan tersebut sampai Rp 100 juta. Ini berlaku hanya sampai Desember 2021 nanti.
Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.
Terdapat sejumlah perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya: Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.
Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Pengaturan penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain;
Dan penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Hobi Juggling Bola? Yuk Ikut Tantangan Raffi Ahmad, Ada Hadiahnya Lho