Dua Warna India Melanggar Undang-undang Karantina Masih Berkeliaran, Polisi Memburunya

- 29 April 2021, 11:53 WIB
Pihak imigrasi memulangkan WNA India kenegara asalnya.
Pihak imigrasi memulangkan WNA India kenegara asalnya. /PMJ News/

"Kemudian dari situ kita dalami lagi bagaimana proses mereka bisa keluar dari bandara dengan tidak dikarantina. Di antaranya ada beberapa dibantu oknum yang memiliki pas bandara, kemudian juga ada yang melalui sambungan telepon oleh suaminya," kata Adi.

Polisi kemudian menetapkan sebagai tersangka bagi oknum yang membantu meloloskan dan membantu WN India tidak mengikuti karantina di hotel itu dengan Undang-Undang karantina dan penyebaran wabah penyakit.

Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam tindak pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit. Hal itu ditetapkan atas perbuatan para penumpang asal Luar Negeri yang tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangkap S dan RW yang merupakan oknum karantina atas WNI yang tak mengikuti proses karantina usai pulang dari India. Diketahui, S dan RW mendapatkan imbalan sebesar Rp6,5 juta.(GALAMEDIA/Annisa Nur Fadillah)***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah