PORTAL SULUT – Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/6HK/04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tegas mengatur soal kewajiban perusahaan.
Menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Menaker Ida Fauziyah menegaskan supaya perusahaan tidak lalai dengan kewajibannya kepada pekerja.
Perusahaan diminta tepat waktu membayarkan THR keagamaan. Mulai H-7 pembayaran THR sudah harus dibayarkan.
Baca Juga: Benarkah Sosok Aldebaran akan Dihilangkan dari Ikatan Cinta? Arya Saloka Sempat Ungkapkan Ini
Bagi perusahaan yang terlmbat membayar, Kemenaker memberi tenggat waktu hingga H-1 Lebaran.
"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha,” terang Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari lamanresmi Kemnaker, Senin, 26 April 2021.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pemerintah telah memberikan banyak insentif kepada perusahaan, sehingga menurutnya pengusaha dapat berkontribusi besar dalam pembayaran THR kepada karyawan.
Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 5 Weton Ini Memiliki Keistimewaan di Tahun 2021
Perusahaan yang tidak membayar THR, berikut sanksinya: Teguran tertulis