Besok THR PNS Cair, Swasta Hari Jumat, Ini Nilainya

- 27 April 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia


PORTAL SULUT - Sesuai aturan H-10 Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan dicairkan.

Itu artinya mulai Rabu besok, THR sudah bisa dicairkan.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021. Hitungannya hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Dituding Kisruh Rumah Tangganya hanya Settingan, Sule: Itu Hal yang Keji

Untuk tahun ini, PNS akan menerima full. PNS akan menerima penghasilan gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berikut Rincian THR PNS:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4PNS (foto:istimewa)PNS,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Bicara dari Lokasi Berbeda, Sule dan Nathalie Blak-blakan Soal Hubungan Mereka

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pegawai Swasta

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, H-7 lebaran perusahaan wajib membayarkan THR.

Berapa nilainya?

- Dalam surat tersebut besaran disebutkan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih.

- THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias pegawai tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Tidur Setelah Sahur, 5 Bahaya Ini Wajib Diketahui

Perhitungan THR proporsional adalah masa kerja dibagi dengan 12, lalu dikali satu bulan upah.

Sebagai contoh, karyawan A bekerja di perusahaan selama tiga bulan, dengan upah per bulan sebesar Rp6 juta.

Dengan demikian, tiga bulan dibagi 12, lalu dikalikan Rp6 juta. Maka, THR proporsional yang diperoleh pekerja/buruh tersebut sebesar Rp1,5 juta.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan dua perhitungan.

Pertama, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah