Namun, penolakan tersebut dikecualikan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Lima Zodiak Ini Bakal Banyak Uang di Bulan Mei. Anda Itu?
Menurut Menkes, mereka diperbolehkan masuk dengan pengetatan protokol kesehatan, sehingga WNI yang baru masuk akan dikarantina selama 14 hari.
“Titik kedatangan juga sudah diatur kemarin oleh Pak Menko, hanya di (Bandara) Soekarno Hatta, (Bandara) Juanda, (Bandara) Kualanamu, dan (Bandara) Sam Ratulangi," terangnya.
"Pelabuhan lautnya juga hanya di Batam, Tanjungpinang dan Pelabuhan Dumai, ya dan kita pastikan semua nanti yang pernah datang atau mengunjungi India itu akan dilakukan Genome Sequencing, ya agar kita benar-benar bisa melihat apakah terjadi mutasi baru atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga: Link Cek Bansos 2021 Berubah Bukan Lagi dtks.kemensos.go.id, Mensos: 21 Juta Data Penerima Diganti
Pengetatan protokol kesehatan berlaku juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke Indonesia. Menkes menyebutkan, diperkirakan akan masuk puluhan ribu PMI ke indonesia.
“Sudah masuk di atas 100.000 (orang) dan akan masuk puluhan ribu kembali, sehingga beberapa titik-titik seperti Batam, Kepulauan Riau, ya, perbatasan dengan Sabah dan Sarawak seperti Entikong, Nunukan, Malinau, itu kita akan perkuat skriningnya, proses karantinanya, sehingga orang yang masuk akan kita tes dan pastikan semua hasil tesnya kita kirim untuk Genome Sequencing, untuk tadi melindungi rakyat Indonesia dari potensi kesalahan yang pertama, karena ada mutasi virus baru yang masuk,” imbuhnya.
Menkes kembali mengingatkan, lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di India disebabkan oleh kelengahan atau ketidakwaspadaan dalam menjalankan protokol kesehatan, karena merasa vaksinasi telah sukses, serta penurunan jumlah kasus COVID-19 yang sudah sukses. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Mampu Memikat dan Disukai Banyak Orang, Anda Termasuk?