Pemerintah Tangguhkan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas bagi Turis Asing dari India, Ini Alasannya

- 27 April 2021, 09:18 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin. /Humas Setkab/Agung

PORTAL SULUT - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar tetap waspada terhadap penularan COVID-19 dan tetap menjaga keseimbangan dari sisi kesehatan dan ekonomi yang sudah berjalan baik.

“Bapak Presiden juga mengingatkan bahwa keseimbangan yang sudah ada sekarang sudah paling bagus, keseimbangan dari sisi kesehatan dan sisi ekonominya," ungkapnya. Dilangsir dari setkab.go.id. Selasa 27 April 2021.

"Apa yang dilakukan benar-benar memberikan hal yang positif dari sisi kesehatan, turun semua indikatornya, tapi juga memberikan hal yang positif di sisi ekonomi, indikatornya juga naik,” sambungnya.

Baca Juga: Subsidi Sewa Modal Tahun 2021 Nasabah Pegadaian Kembali Ada, Ingat Batas 30 Juni

Menurut Budi, penyebab lonjakan kasus yang terjadi di India disebabkan oleh mutasi virus baru yang masuk, yaitu B117 dan mutasi lokal B1617.

Ditambahkan Menkes, varian virus baru tersebut sudah masuk ke Indonesia dan telah menjangkit sepuluh orang, enam kasus di antaranya masuk dari luar negeri dan empat kasus lainnya berasal dari transmisi lokal, dua di Sumatra, satu di Jawa Barat, dan satu di Kalimantan Selatan.

“Jadi untuk provinsi-provinsi di Sumatra, di Jawa Barat, dan Kalimantan, kita akan menjadi lebih sangat hati-hati untuk selalu mengontrol apakah ada mutasi baru tersebut atau tidak,” tutur Menkes.

Baca Juga: Bikin Ngiler, Ada PNS di Makassar Miliki Harta 56 Miliar

Diungkapkan Budi, pemerintah telah menangguhkan sementara pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, serta menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India, sebelum masuk ke Indonesia.

“Ya, jadi kita sudah menangguhkan sementara pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, termasuk menolak masuknya orang asing yang memiliki sejarah 14 Hari terakhir pernah di India,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x