Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Begini Isinya

- 25 April 2021, 20:11 WIB
Momen saat Presiden Jokowi tengah menghibur anak-anak korban bencana siklon tropis Seroja di NTT./Twitter: @setkabgoid
Momen saat Presiden Jokowi tengah menghibur anak-anak korban bencana siklon tropis Seroja di NTT./Twitter: @setkabgoid /

Dokumen Nasional Kebijakan KLA dijabarkan ke dalam RAN Penyelenggaran KLA. RAN ini terdiri atas lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Arya Saloka Pilih 'Mundur' dari Ikatan Cinta, Jika...

“Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA untuk pertama kali ditetapkan pada periode tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA selanjutnya ditetapkan oleh Presiden,”  dijelaskan pada Pasal 6.

Penyelenggaraan KLA sendiri meliputi tahapan perencanaan KLA, pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan penetapan peringkat KLA. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ini diatur dengan peraturan menteri.

Dijelaskan pada Pasal 8, Penyelenggaraan KLA dijalankan oleh kabupaten/kota yang dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyelenggaran tersebut diatur dengan peraturan daerah (perda) yang harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA.

Baca Juga: Ternyata, Inilah Alasan Arya Saloka Mau Perankan Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta

“Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA, gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi, bupati/wali kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota,” ditegaskan dalam peraturan ini.

Dalam penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota, disebutkan dalam Perpres, bupati/wali kota membentuk gugus tugas KLA.

Masyarakat, media massa, dan dunia usaha juga berperan dalam penyelenggaraan KLA. Peran dimaksud dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan.

Baca Juga: ASEAN Gelar KTT Bahas Situasi di Myanmar

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah