Orang dengan Gangguan Jiwa Akan Divaksinasi

- 19 April 2021, 11:48 WIB
Vaksinasi Covid-19 di Jepang
Vaksinasi Covid-19 di Jepang /Reuters/

PORTAL SULUT – Orang dengan gangguan kejiwaan akan mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan hal itu setelah banyak pertanyaan apalah orang dengan gangguan kejiawaan juga divaksinasi.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, vaksin Covid-19 adalah hak seluruh warga negara, termasuk orang dengan gangguan jiwa.

"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," ujar Siti Nadia melalui diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 April 2021, Nino Terima Paket Kiriman Ricky untuk Elsa

Baca Juga: Menaker Keluarkan Edaran Pembatasan Mudik Bagi Pekerja dan PMI

Namun, Nadia menjelaskan bahwa orang dengan gangguan jiwa yang akan menerima vaksin harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Sebab, salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin memanglah harus tercatat kependudukannya oleh negara dan ini berlaku untuk semua warga.

"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK-nya juga," terangnya.

Baca Juga: Nino Pergoki Istrinya di Kamar Apartemen, Elsa Mengaku Dijebak, Ikatan Cinta 19 April

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x