BLT UMKM Atau BPUM 2021 Mulai Dicairkan, Cek Nama di eform.bri.co.id/bpum Sekarang

- 18 April 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi Link Pendaftaran BLT BPUM 2021 Kota Pekalongan, Begini Persyaratannya
Ilustrasi Link Pendaftaran BLT BPUM 2021 Kota Pekalongan, Begini Persyaratannya /

PORTAL SULUT – BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, pendaftaranya dibuka sejak 4 April 2021 hingga 22 April 2021 mendatang.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan modal sebesar Rp1,2 juta bisa mendaftarkan ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.

Untuk menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 pelaku usaha wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

Baca Juga: Pemerintah Datangkan Lagi Enam Juta Dosis Vaksin Covid-19

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima tahun 2020 lalu yang masih memenuhi syarat juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Dian Sastrowardoyo Bagikan Kabar Duka, Ayah Mertua Meninggal Dunia

Besaran bantuan yang akan diterima tahun 2021 ini turun dibanding 2020 lalu. Tahun 2020 lalu penerima mendapat Rp2,4 juta tetapi tahun 2021 ini tinggal Rp1,2 juta. Namun pemerintah menambah alokasi kuota penerima.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x