Apakah Sudah Pernah Menerima Program BPUM di tahun 2020, Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021?

- 16 April 2021, 13:41 WIB
ILUSTRASI: Beberapa bantuan yang diberikan pemerintah untuk UMKM selain BPUM.
ILUSTRASI: Beberapa bantuan yang diberikan pemerintah untuk UMKM selain BPUM. /Instagram.com/@kemenkopukm

PORTAL SULUT - Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bank di tengah pandemi covid 19.

Pada tahun 2021, Pemerintah memberikan bantuan pada program BPUM ke masyarakat sebesar Rp1,2 Juta.

Apakah yang sudah pernah menerima program BPUM di tahun 2020, bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

Baca Juga: Inilah Golongan Penerima Bantuan Program BPUM Rp1,2 Juta, Anda Termasuk?

Dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021.

Bahkan untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Bagaimana cara mengakses program BPUM?

Baca Juga: Palsukan Website Resmi Amerika, Dua WNA Raup Untung Rp480 Juta

1. Diusulkan oleh Dinas atau Badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat Kabupaten atau Kota

2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut;

A. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
B. Momor Kartu Keluarga (KK)
C. Nama lengkap
D. Alamat (KTP dan Usah)

Baca Juga: Semifinal Piala Menpora 2021: Ezra Walian Dihantui Cedera, Ini Andalan Persib Lainnya

E. Jenis Kelamin
F. Tanggal Lahir
G. Bidang Usaha
H. Nomor Telepon
I. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah