2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut;
A. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
B. Momor Kartu Keluarga (KK)
C. Nama lengkap
D. Alamat (KTP dan Usah)
Baca Juga: Semifinal Piala Menpora 2021: Ezra Walian Dihantui Cedera, Ini Andalan Persib Lainnya
E. Jenis Kelamin
F. Tanggal Lahir
G. Bidang Usaha
H. Nomor Telepon
I. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). ***