Inilah Cara Cek Nama Anda Penerima BPUM UMKM 2021 Atau Tidak?

- 15 April 2021, 16:41 WIB
BLT BPUM bagi parapelaku UMKM tahap 2 kembali disalurkan pada April 2021. Simak cara mencairannya di BRI atau BNI.
BLT BPUM bagi parapelaku UMKM tahap 2 kembali disalurkan pada April 2021. Simak cara mencairannya di BRI atau BNI. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat di masa pandemi, salah satunya bantuan Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Bagi anda penerima BPUM 2021 sudah dapat dicairkan, dengan jumlah uang yang akan didapatkan senilai Rp 1,2 juta.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM.

Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Balap Liar di Kotamobagu yang Lari ke Tengah Kebun, Puluhan Motor Diamankan

Penambahan penerimaan BPUM yang merupakan BLT untuk UMKM 2021 telah diputuskan oleh Kementerian Koperasi dan UMK (Kemenkop UKM). 

pengupayaan penambahan BPUM 2021 dapat mencapai 24 juta penerima pelaku usaha UMKM.

Untuk para pelaku usaha UMKM telah mendaftarkan diri maka bisa langsung cek konfirmasi secara online.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Waktu Tidur yang Dianjurkan dan Tidak Dianjurkan

Dengan cara login pada link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah telah resmi menjadi penerima dana bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta.

1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 2 Weton Diprediksi Kejatuhan Rezeki di Bulan Ramadhan 2021

Untuk pencairan BLT UMKM 2021, kini tidak hanya dilakukan di BRI saja melainkan dapat dilakukan di Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos. 

Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.

Untuk menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 telah dibuka sejak 4 April 2021 lalu. dengan syarat: 

Baca Juga: Delapan Orang Rumah Positif, Ussy Sulistiawaty: Covid-19 Bisa Menghantam Mental

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Ulang Tahun ke-40, Intip Foto Wulan Guritno Disebut ‘Hot Mama’ dan Mirip Gadis 30 Tahun

4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Artikel ini sebelumnya pernah tayang di PR Tasikmalaya dengan judul artikel "LINK eform.bri.co.id, Cara Cek BPUM 2021 Penerima Bansos UMKM Rp 1,2 Juta". ). (Silmi Fadillah Meitasnia/PR Tasikmalaya). ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah