Segera Cek Bansos 200 Ribu, Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima?

- 15 April 2021, 09:29 WIB
Bansos
Bansos /Tangakp layar/instagram@kemensosri/


PORTAL SULUT - Mulai Mei mendatang, Pemerintah tidak melanjutkan bantuan sosial atau bansos tunai Rp300 ribu.

Bantuan ini akan berhenti pada bulan April 2021 ini.

Namun untuk bansos sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu tetap akan dilanjutkan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Pasang Foto Istana Negara, Nitizen: Aa Jadi Menteri?

Lantas bagaimana prosedur pencairan dan syarat dapat bansos sembako 2021.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp200 ribu yang akan diberikan setiap bulan selama 1 tahun.

Bansos ini akan disalurkan selama 12 kali sejak Januari hingga Desember 2021.

Bansos sembako diberikan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria, yakni masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi dan sosial terendah terlebih terdampak dari pandemi.

Hal ini sejalan dengan salah satu visi pemerintah untuk memberikan rasa sejahtera kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus meringankan beban akibat terdampak dari pandemi Covid-19.

Syarat penerima bansos ini yaitu harus terdaftar pada Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah