Kabar Gembira! Tunggakan Insentif Nakes 2020 Segera Dibayarkan

- 14 April 2021, 18:36 WIB
Tuntunan PP Muhammadiyah bagi tenaga kesehatan Covid-19 yang sedang bertugas, boleh meninggalkan puasa.
Tuntunan PP Muhammadiyah bagi tenaga kesehatan Covid-19 yang sedang bertugas, boleh meninggalkan puasa. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

 

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk Tenga Kesehatan (Nakes) yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Tunggakan insentif untuk Nakes pada 2020 lalu yang belum terbayarkan, dalam waktu dekat akan segera terealisasi.

Hal ini setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersepakat untuk mempercepat hasil reviu tunggakan insentif nakes, agar hak-hak nakes yang tertunda dapat segera direalisasikan.

Baca Juga: Ini Tips Aman Transaksi Online Selama Ramadhan hingga Idul Fitri

“Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kementerian Keuangan,” terang Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabienet, Rabu 14 April 2021.

“Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,” sambungnya.

Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan terdiri dari rumah sakit (RS), baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN, laboratorium yang melakukan pemeriksaan COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

Baca Juga: CATAT! Ini Kabar Terbaru Pencairan Sertifikasi Guru Desember 2020 dan Triwulan I Tahun 2021

Alokasi anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah