Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa Diakses, Begini Caranya

- 13 April 2021, 21:47 WIB
Peresmian aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa 13 April 2021.
Peresmian aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa 13 April 2021. /Polri/

PORTAL SULUT - Polri terus berinovasi di era digital. Untuk mempermudah pelayanan publik, Korlantas menghadirkan Aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi.

Aplikasi dari inovasi Korlantas Polri diwujudkan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

Kini aplikasi yang bisa berjalan diperangkat android dan IOS sudah bisa diakses setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching aplikasi SINAR.

Launching Aplikasi One Stop Service ini digelar di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa 13 April 2021. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Ombudsman Johanes Widijantoro, Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie turut hadir dalam peresmian aplikasi SINAR ini.

Baca Juga: Terus Dikabarkan Dekat dengan Arya Saloka, Amanda Manopo: Kayak Ta’aruf

Kapolri dalam sambutannya, mengungkapkan apresiasinya kepada Kakorlantas Polri Irjen Istiono beserta jajaran Korlantas Polri yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat.

Sigit menyampaikan bahwa era teknologi memang harus dimanfaatkan betul agar masyarakat juga dapat mengakses pelayanan di kepolisian lebih mudah.

“Kami ingin menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa yang disegani oleh masyarakat yang dengan peluitnya itu bisa membuat masyarakat kemudian memahami, mematuhi perintah-perintahnya tanpa harus menggunakan senjata,” ucap Sigit.

Sigit juga menuturkan dengan adanya aplikasi Sinar ini, aparat nantinya bisa mewujudkan pelayanan kepolisian penegakan hukum yang tegas dan humanis, serta menghindari terjadinya interaksi yang kemudian menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: The Rock Siap Maju Pilpres Amerika

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email,” papar Sigit

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Baca Juga: Ditabrak Kereta, Satu Keluarga Selamat dari Maut

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Baca Juga: Suami Sibad Sudah Beri Maaf, Bunda Maia Labrak Boy William

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.

Acara ini juga diikuti oleh para Kapolda dan Forkompida, mahasiswa dan masyarakat secara virtual. Aplikasi SINAR ini sudah dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah