Baca Juga: The Rock Siap Maju Pilpres Amerika
Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.
“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email,” papar Sigit
Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.
Baca Juga: Ditabrak Kereta, Satu Keluarga Selamat dari Maut
Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.
Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.
Baca Juga: Suami Sibad Sudah Beri Maaf, Bunda Maia Labrak Boy William