Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa Diakses, Begini Caranya

- 13 April 2021, 21:47 WIB
Peresmian aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa 13 April 2021.
Peresmian aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa 13 April 2021. /Polri/

PORTAL SULUT - Polri terus berinovasi di era digital. Untuk mempermudah pelayanan publik, Korlantas menghadirkan Aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi.

Aplikasi dari inovasi Korlantas Polri diwujudkan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

Kini aplikasi yang bisa berjalan diperangkat android dan IOS sudah bisa diakses setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching aplikasi SINAR.

Launching Aplikasi One Stop Service ini digelar di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa 13 April 2021. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Ombudsman Johanes Widijantoro, Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie turut hadir dalam peresmian aplikasi SINAR ini.

Baca Juga: Terus Dikabarkan Dekat dengan Arya Saloka, Amanda Manopo: Kayak Ta’aruf

Kapolri dalam sambutannya, mengungkapkan apresiasinya kepada Kakorlantas Polri Irjen Istiono beserta jajaran Korlantas Polri yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat.

Sigit menyampaikan bahwa era teknologi memang harus dimanfaatkan betul agar masyarakat juga dapat mengakses pelayanan di kepolisian lebih mudah.

“Kami ingin menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa yang disegani oleh masyarakat yang dengan peluitnya itu bisa membuat masyarakat kemudian memahami, mematuhi perintah-perintahnya tanpa harus menggunakan senjata,” ucap Sigit.

Sigit juga menuturkan dengan adanya aplikasi Sinar ini, aparat nantinya bisa mewujudkan pelayanan kepolisian penegakan hukum yang tegas dan humanis, serta menghindari terjadinya interaksi yang kemudian menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x