Kapan THR Pekerja Dibayarkan? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 12 April 2021, 13:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Aini/Instagram/Idafauziyahnu

PORTAL SULUT - Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah sendiri melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Isinya mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

Baca Juga: 6 Weton Ini Bawa Rezeki Berkah di Bulan Ramadhan, Anda Termasuk?

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin 12 April 2021 seperti dikutip dari Antara.

Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Kepala daerah pun diminta ikut mendawasi pemberian THR kepada kpekerja.

Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Begini Kelemahan Vaksin Sinovac Hadapi Covid-19 dan Penjelasan Pejabat China

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah