Masa berlaku hasil rapid test antigen pun sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 27 tahun 2021.
Berdasarkan kedua SE tersebut, masa berlaku surat keterangan hasil negatif rapid test antigen adalah 3X24 jam sejak pengambilan sampel.
Rapid test antigen juga bisa menjadi alternatif pemeriksaan selain GeNose C19 yang saat ini telah tersedia di 44 stasiun di pulau Jawa.
“Semoga dengan penurunan tarif rapid test antigen ini, semakin membuat perjalananmu naik kereta api makin mudah ya,” ujar PT KAI.
Sementara itu, layanan rapid test antigen saat ini telah tersedia di stasiun kereta api di pulau Jawa dan Sumatra.
Baca Juga: Dasar Licik, Ternyata ini Cara Elsa Terbebas dari Riky, Bocoran Ikatan Cinta 9 April 2021
Stasiun tersebut antara lain Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, dan Semarang Tawang.
Kemudian stasiun Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, dan Kediri.
Selanjutnya stasiun Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, dan Kertapati.
Terakhir, stasiun Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjung Karang, Kotabumi, dan Baturaja.