Baca Juga: Ikatan Cinta 2 April, Sumarno Akan Jujur ke Rendy Soal Elsa, Al dan Andin Dapat Kabar Baik
Sebelumnya, pada akhir Desember 202o lalu, Menpan RB juga menegaskan larangan bagi ASN untuk terlibat organisasi yang dilarang pemerintah karena ada sanksi tegas menanti.
“Dilarang erlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang. ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945,” ujar Tjahjo.
Di Indonesia ada beberapa organisasi dinyatakan terlarang, yaitu Front Pembela Islam (FPI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Islamiyah, Gafatar, serta Jamaah Ansarut Daulah (JAD).
Tjahjo menegaskan, larangan bagi PNS bukan nanti terlibat sebagai anggota. Bahkan menggunakan atribut dari organisasi-organisasi terlarang itu saja tidak bisa.
“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN. Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pemecatan, maupun sanksi pidana,” tegasnya.
“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” imbuhnya.
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini menambahkan, ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat terlibat, akan langsung diproses.
“Tidak hanya laporan dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, bisa diproses,” katanya tegas.***