PORTAL SULUT – Ramadan 1422 Hijriyah sebentar lagi, tinggal menghitung hari bulan suci yang ditunggu-tunggu umat Islam.
Ramadan tahun 2021 masehi ini suasanya masih sama seperti tahun 2020 lalu. Sama-sama akan dilalui umat Islam di tengah pandemi Covid-19.
Nah, kondisi Indonesia saat ini yang masih dilanda pandemi Covid-19, membuat Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan di dalam kondisi darurat pandemi COVID-19.
Salah satu poin mengatur soal pelaksanaan ibadah salat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.
Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan salat fardu maupun salat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan Covid-19.
Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan Covid-19, salat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti saf berjarak, menggunakan masker.
Kemudian keterisian masjid hanya 30 persen dari kapasitas, hingga anak-anak atau lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.
"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," bunyi surat edaran tersebut dikutip dari ANTARA, Selasa 30 Maret 2021.