Profesi Idaman Banyak Orang, Gajinya Menggiurkan, Begini Besaran Pendapatan PNS

- 23 Maret 2021, 11:11 WIB
Mau Lolos Passing Grade CPNS 2021, Ini Ambang Batas, TIU, TWK, TKD, dan TKP
Mau Lolos Passing Grade CPNS 2021, Ini Ambang Batas, TIU, TWK, TKD, dan TKP /Humas Pemkot Pontianak/

PORTAL SULUT- Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang selalu menjadi idaman banyak orang. Bagaimana tidak, selain memberikan jaminan hari tua, gaji Profesi sebagai PNS juga menggiurkan. Sehingga tidak sedikit orang yang berlomba-lomba masuk mengikuti seleksi CPNS.

Anda yang ingin menjadi PNS sebaiknya terlebih dahulu mengetahui besaran pendapatan yang akan didapatkan. Mulai dari besaran gaji pokok hingga tunjangan.

Adapun gaji pokok yang akan diterima seorang PNS yaitu sesuai dengan golongannya. Yakni paling rendah Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Semua sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Maret 2021: Pengakuan Sumarno Bikin Elsa dan Mama Sarah Kaget, Aldebaran Ambil Tindakan?

Jika dari besaran pendapatan paling besar, akan dilihat dari tunjangan kinerja.Gaji pokok memang tidak besar, tapi tunjangan kinerja yang menentukan pendapatan besar seorang PNS.

Adapun tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Baca Juga: Mama Rosa Luluh, Aldebaran-Andin Selamat, Roy Hadir dan Ungkap Semuanya? Sinopsis Ikatan Cinta 23 Maret 2021

Golongan I:

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah