PORTAL SULUT- Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang selalu menjadi idaman banyak orang. Bagaimana tidak, selain memberikan jaminan hari tua, gaji Profesi sebagai PNS juga menggiurkan. Sehingga tidak sedikit orang yang berlomba-lomba masuk mengikuti seleksi CPNS.
Anda yang ingin menjadi PNS sebaiknya terlebih dahulu mengetahui besaran pendapatan yang akan didapatkan. Mulai dari besaran gaji pokok hingga tunjangan.
Adapun gaji pokok yang akan diterima seorang PNS yaitu sesuai dengan golongannya. Yakni paling rendah Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Semua sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Jika dari besaran pendapatan paling besar, akan dilihat dari tunjangan kinerja.Gaji pokok memang tidak besar, tapi tunjangan kinerja yang menentukan pendapatan besar seorang PNS.
Adapun tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I: