PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan tak akan memajukan atau menunda jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 nanti.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Pemilu dilaksanakan bulan April 2021.
"Waktu Pemilu 2024 tidak bisa ditunda dan harus dilaksanakan. Kalau gubernur, bupati, dan wali kota masih bisa pelaksana tugas, sementara presiden tidak bisa," kata Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin 15 Maret 2021 seperti dikutip dari Antara.
Menurut Mendagri, cukup baiknya Pemilu 2019 diukur dengan indikator tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi 81,93 persen atau 192,7 juta warga Indonesia menggunakan hak pilihnya. Pemilu dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan 813.336 tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, terdapat 262 sengketa Pemilu 2019 dengan perincian satu sengketa Pilpres, 10 sengketa pemilihan DPD, dan 251 sengketa pemilihan DPR/DPRD.
"Terdapat 866 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit. Ini menjadi catatan bagi kita," kata Mendagri.
Ia menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 juga dapat menjadi pengalaman untuk pemilu pada tahun 2024. Pilkada digelar di 270 daerah dalam kondisi pandemi COVID-19.
Baca Juga: Catat Ya, 7 Weton Ini Paling Pas Dijadikan Menantu Idaman