58 Daerah Tak Ajukan Formasi Guru PPPK, Provinsi Papua dan Papua Barat Terbanyak

- 11 Maret 2021, 18:04 WIB
PPPK 2021
PPPK 2021 /Instagram.com/@kemendikbud.ri


PORTAL SULUT – Salah satu upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia adalah menambah jumlah tenaga pendidik dengan tetap memperhatikan kesejahteraan mereka.

Karena itu, tahun 2021 ini pemerintah membuka seleksi 1 juta guru untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK dan CPNS sama posisi dan kedudukannya. Baik PPPK dan CPNS sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Daerah diberi kesempatan oleh pemerintah mengusulkan jumlah kebutuhan guru untuk memenuhi standar pelayanan maksimal.

Baca Juga: Ingin Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah? Segera Daftar, Ini Caranya

Namun, tidak semua daerah mengusulkan merekrut PPPK Guru. Bahkan kuota 1 juta yang ditargetkan pemerintah untuk direktur tahun ini tidak tercapai.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, total usulan formasi dari Pemeritan Daerah yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.

“Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 10 Maret 2021 dikutip dari ANTARA.

Nadiem menyebutkan sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru PPPK tersebut. 29 daerah diantaranya di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Jadi ini adalah isu yang sedang kami tangani sekarang,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Hari Ini, Ayo Cek dan Daftarkan Diri Anda Disini

Alasan Pemda tidak mengajukan formasi yakni tidak dapat membayar kewajiban finansial untuk guru PPPK.

Padahal, lanjut Nadiem, sebelumnya sudah ditekankan bahwa pembayaran gaji guru PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.

Nadiem menjelaskan perekrutan guru PPPK merupakan program yang diimpikan sejak lama dan pembayaran gajinya dibebankan pada Pemerintah Pusat. Itu sebabnya banyak Pemda yang tidak percaya.

“Pejabat di daerah masih setengah percaya ada pemekaran formasi sebesar ini dan diperbolehkan. Banyak pejabat daerah yang masih takut nanti pembayaran gaji guru PPPK dibebankan pada anggaran daerahnya,” jelasnya.

Permasalahan utamanya program tersebut, lanjut Nadiem, bukanlah sosialisasi melainkan butuh waktu untuk meyakinkan Pemda bahwa gaji guru PPPK tersebut dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Bulan Maret 2021, Ikbal Fauzi Pemeran Rendy di Ikatan Cinta Akan Menikah

Sebelumnya, Kemendikbud meminta Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK. Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru.

Nadiem juga selalu menjelaskan bahwa pembukaan seleksi PPPK Guru ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Nadiem.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah