Pendaftaran Dibuka April, Jadwal Seleksi Mei, Berikut Syarat Ikut PPPK Guru

- 9 Maret 2021, 10:51 WIB
Mendikbud RI, Nadiem Makarim.
Mendikbud RI, Nadiem Makarim. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.


PORTAL SULUT – Jika tidak ada perubahan maka pemerintah akan melaksanakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 pada Mei mendatang.

ASN 2021 termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dengan formasi 1 juta guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK Guru ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: Libur Isra Miraj dan Nyepi, MenPAN-RB Terbitkan Edaran Larang ASN dan Keluarga Liburan

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Mendikbud dilansir dari Laman Setkab.go.id, Rabu 10 Februari 2021 lalu.

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Mendikbud.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Baca Juga: Habislah Elsa, Pengakuan Mama Sarah Bikin Kaget, Ungkap Sosok Pembunuh Roy? Sinopsis Ikatan Cinta 9 Maret 2021

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.
Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.

“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tandas Nadiem.*

Masih dilansr dari laman setkab.go.id pada 6 Maret 2021 lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam rapat koordinasi virtual yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan, seleksi PPPK Guru rencananya digelar Mei setelah pendaftaran pada April mendatang.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Maret 2021, Nino Bongkar Indentitas Reyna, Rumah Tangga Aldebaran dan Andin Terancam?

Bima Haria menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian PAN-RB terkait rencana pengadaan calon ASN 2021, untuk guru PPPK jumlah kebutuhannya adalah 1 juta formasi yang dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar.

Namun, sebelum pendaftaran dibuka pada April mendatang, sebaikya ketahui dulu syarat untuk mengikuti PPPK Guru di bawah ini:

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Eyang Ratih Ramal Ayu Ting-Ting Batal Nikah Karena Setingan, Mbak You: Ada yang Menyumpahi Hal Jelek ke Ayu

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Itulah sejumlah persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x