Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020 berjumlah 849.291 siswa.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Maret 2021, Andin dan Elsa Sama-sama Dirawat di Rumah Sakit
Bagaimana cara mendapatkannya:
Pendataan penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 selanjutnya terdiri dari empat tahapan, yaitu:
1. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
2. Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus.
4. Data final penerima KJP Plus ditetapkan.
Bagi siswa yang belum terdaftar, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili, atau mencari informasi melalui https://bit.ly/pusdatinjamsosdki
Baca Juga: Amanda Manopo Bagikan Kabar Sedih, Andin Dihilangkan dari Ikatan Cinta