TERBARU! Lapor Polisi tak Perlu ke Kantor Polisi, Cukup via HP

- 1 Maret 2021, 12:06 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Rusdi Hartono /humas.polri.go.id


PORTAL SULUT - Kepolisian memberikan kemudahan kepada masyarakat. Masyarakat yang ingin melapor kini tak perlu susah-sudah datang ke Kantor Polisi.

Cukup dari hanphone sudah bisa melapor kejadian ke pihak kepolisian.

Polri meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-Dumas.

Layanan ini memudahkan masyarakat dalam membuat laporan tanpa harus datang ke kantor polisi, melainkan secara online.

Baca Juga: Mengenang Artidjo Alkostar, Presiden Jokowi: Beliau adalah Penegak Hukum yang Jujur

“e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin 1 Maret 2021 seperti dikutip dari PMJNews.

Rusdi menjelaskan, aplikasi Dumas Presisi ini mampu menjadi media yang efektif. Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.

“Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” tuturnya.

Baca Juga: Sering Tampil Ceria, Nia Ramadhani Rupanya Idap Penyakit Serius Hingga Pernah Dilarikan ke Amerika Serikat

Saat ini, lanjut Rusdi, kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi Dumas Presisi kepada masyarakat. Dia optimis aplikasi itu bakal diterima dengan baik oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x