Mengenang Artidjo Alkostar, Presiden Jokowi: Beliau adalah Penegak Hukum yang Jujur

- 1 Maret 2021, 11:53 WIB
TAKZIAH PRESIDEN - Presiden Joko Widodo melakukan takziah Almarhum Mantan Hakim Agung Artidjo Alkosar di Jogjakarta
TAKZIAH PRESIDEN - Presiden Joko Widodo melakukan takziah Almarhum Mantan Hakim Agung Artidjo Alkosar di Jogjakarta /ANTARA

PORTAL SULUT - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) datang bertakziah ke tempat duka mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Senin 1 Maret 2021 pagi.

Mantan Hakim Agung yang dikenal sangat berintegritas, jujur, dan tak ragu dalam penegakan hukum tersebut berpulang pada usia 72 tahun pada hari Minggu 28 Februari 2021 kemarin.

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kemarin hari Minggu telah berpulang ke rahmatullah Bapak Artidjo Alkostar. Kita telah kehilangan putra terbaik bangsa,” ujar Presiden seperti dilangsir Portal Sulut dari Laman Resmi Setkab.Go.Id.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 1 Maret: Michelle, Erlangga dan Rafael Kompak Selidiki Pelaku Pembunuh Roy

Kepala Negara yang tampak didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, turut menyalatkan jenazah almarhum setibanya di Masjid Ulil Albab UII sekitar pukul 08.00 WIB.

Presiden sendiri memiliki kenangan tersendiri terhadap Artidjo Alkostar semasa hidupnya. Kepribadian dan integritasnya tak perlu diragukan lagi dan menjadi teladan bagi para penegak hukum dan peradilan.

“Beliau adalah penegak hukum, hakim agung, dan Dewan Pengawas KPK yang sangat rajin, jujur, memiliki integritas yang tinggi,” tuturnya.

Baca Juga: Innalilahi, Artidjo Alkostar Hakim Paling Ditakuti Koruptor Meninggal Dunia

Usai menyampaikan belasungkawa, Presiden berdoa untuk almarhum agar diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Tak lama setelah itu, Presiden berpamitan meninggalkan lokasi.

“Atas nama Pemerintah kami menyampaikan dukacita mendalam,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x