Innalilahi, Artidjo Alkostar Hakim Paling Ditakuti Koruptor Meninggal Dunia

- 1 Maret 2021, 08:14 WIB
Artidjo Alkostar.
Artidjo Alkostar. /ANTARA/

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Februari: Rendy Bebas Dari Penjara Berkat Kiki Melakukan Hal Ini

Selanjutnya mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dalam perkara penerimaan suap dijatuhi hukuman kasasi oleh majelis kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abbdul Latief selama 12 tahun penjara dari tadinya vonis pengadilan Tipikor adalah 10 tahun penjara.

Namun Artidjo juga membuat putusan yang menguntungkan terdakwa korupsi yaitu kepada "office boy" Hendra Saputra dalam perkara korupsi proyek pengadaan videotron 2012 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Majelis kasasi Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan terhadap Hendra Saputra pada 21 Januari 2016.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Pariwisata, Pemerintah Sasar 5 Ribu Pelaku Usaha Jalani Vaksinasi Metode Drive Thru

Belasungkawa

Atas kepergian Artidjo tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kehilangan.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik," kata Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Mahfud mengaku mengenal Artidjo sejak menjadi dosen di Fakultas Hukum UII Yogyakarta sejak 1978 seperti dirinya dan juga ketika almarhum berporfesi sebagai pengacara.

Baca Juga: Innalilahi! Belum Habis Isu Soal Batal Nikah, Vicky Kini Diterpa Duka: Sesungguhnya Kami Adalah Milik Allah

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah