Adapun syaratnya:
Berikut ini kualifikasi yang dibutuhkan dalam Program Guru Penggerak, yakni:
- Minimal pendidikan S1/D4 (untuk selain guru PAUD);
- Pengalaman minimal mengajar lima tahun;
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun PNS/Non-PNS, memiliki akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) dan terdaftar di Data Pokok Kependidikan (Dapodik) setempat;
- Memiliki keinginan kuat untuk menjadi guru penggerak.
Untuk informasi pendaftaran dan informasi selengkapnya mengenai guru penggerak dapat mengetahui lebih lanjut melalui tautan: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Seperti diketahui Kemendikbud kembali membuka Program Guru Penggerak angkatan III tahun 2021. Ada beberapa persyaratan yang perlu diikuti, jumlah kuota peserta, dan daerah sasaran program. Jadwal pendaftaran guru penggerak dimulai 18 Januari hingga 15 Maret 2021.
Baca Juga: Email Prakerja tak Terverifikasi? Cepat Segera Lakukan Ini
Pendidikan guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama sembilan bulan bagi calon guru penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Seperti dilansir dari situs Guru Penggerak Kemendikbud, pendidikan guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Diharapkan melalui program ini, para guru penggerak dan para pendamping akan memperkuat pembelajaran yang berpusat pada murid.
Ada lima kemampuan yang diinginkan dari guru maupun pendamping program ini, yaitu: