Tak Kunjung Transfer Tagihan, Pembeli Bunga Aglonema Ditangkap Polisi

- 22 Februari 2021, 19:07 WIB
Bunga Aglonema
Bunga Aglonema /

PORTAL SULUT - Polsek Pekalongan, Lampung Timur, berhasil meringkus dan menggiring seorang warga ke kantor polisi setempat.

Penangkapan seorang warga tersebut setelah menerima laporan terkait penipuan dan penggelapan dalam kasus pembelian bunga aglonema.

"Tersangka bernisial MW (32) warga Kecamatan Way Jepara melancarkan kejahatannya dengan membeli bunga aglonema senilai belasan juta rupiah. Namun, ia hanya menitipkan uang muka sebesar Rp800.000 dan berjanji mentransfer sisanya," kata Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, di Pekalongan, seperti dikutip Portal Sulut dari Antara. Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Penculikan Balita

Rahadi menuturkan, dari kejadian tersebut, Lia Fitriani (32) selaku korban sempat menunggu bayaran sisa hasil penjualan, namun tersangka tidak juga mentransfer uang kekurangan pembelian bunga tersebut.

"Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak juga mentransfer sisa kekurangan uang pembelian bunga hias jenis aglonema tersebut," ujar Rahadi.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Inilah Keseruan dan Tingkah Lucu Tokoh Nino dan Elsa Dibalik Layar Ikatan Cinta

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp16.000.000.

"Barang bukti berupa nota pembelian aglonema dan 6 batang bunga hias jenis aglonema berhasil kita amankan," katanya.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah