Cuti Bersama 2021 Tinggal 2 Hari, Ini Data Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 TERBARU

- 22 Februari 2021, 16:40 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Twitter/@kemenkopmk.

PORTAL SULUT - Pemerintah akhirnya merevisi libur dan cuti bersama tahun 2021.
Keputusan revisi ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun keputusannya memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari.

Dengan perincian 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Inilah Keseruan dan Tingkah Lucu Tokoh Nino dan Elsa Dibalik Layar Ikatan Cinta

Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dan terakhir 27 Desember yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Baca Juga: Uya Kuya Dikabarkan Meninggal, Astrid Kuya: Hoax Ini

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin 22 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah