PORTAL SULUT - Anggota kepolisian unit Pidana Umum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pelaku penculikan Balita umur 4 tahun bernama DI
Dua pelaku penculikan berhasil diringkus dalam kurung waktu 1×24 jam setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kedua pelaku diketahui bernama ST, warga Sekip Kecamatan Kemuning, dan SO (31) warga jalan Talang Murni Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Baca Juga: Inilah Keseruan dan Tingkah Lucu Tokoh Nino dan Elsa Dibalik Layar Ikatan Cinta
Keduanya diringkus saat berada di tempat persembunyiannya masing-masing. Namun, satu pelaku bernama ST, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan dan berusaha kabur saat ditangkap, Sabtu 20 Februari 2021 malam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, pelaku diringkus di kediamannya di kawasan KM 11 dan kawasan Sekip.
Sedangkan untuk motif penculikan tersebut, kedua pelaku mengaku dengan alasan ekonomi.
Baca Juga: Uya Kuya Dikabarkan Meninggal, Astrid Kuya: Hoax Ini
“Kedua pelaku rencana meminta uang tebusan uang sebesar Rp 100 juta. Namun, keburu viral di media sosial, jadi mereka takut dan memberikan korban kepada warga untuk diserahkan ke keluarganya,” ungkap Kapolrestabes Palembang, seperti dikutip Portal Sulut dari laman resmi Humas.Polri.go.id, Sabtu 20 Februari 2021 malam.
Sementara dari pengakuan SO, dirinya hanya membantu ST karena butuh uang untuk istrinya berobat.