PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan membuka kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha kecil menengah mikro (UMKM) dutahun 2021 ini.
Kapan pembukaan pendaftaran masih menunggu informasi resmo dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
KemenkopUKM sendiri baru saja selesai menyalurkan BLT untuk tahap 2 tahun 2020, 18 Februari 2021.
Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Syarat Daftar PPPK 2021
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menargetkan ada 12 juta UMKM akan mendapatkan bantuan modal Rp2,4 juta di tahun ini.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.
- Bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.