Berikut Ini Link untuk Mendaftar Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia di Seluruh Provinsi

- 21 Februari 2021, 18:41 WIB
Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen Tugas Ratmono meninjau proses vaksinasi di Pasar Tanah Abang
Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen Tugas Ratmono meninjau proses vaksinasi di Pasar Tanah Abang /Antara/Istimewa/

Baca Juga: Umumkan Tak Punya Hubungan, Amanda Manopo Putus dengan Billy Syahputra?

Nusa Tenggara
1. Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di mataram.kemkes.go.id
2. Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, di kupang.kemkes.go.id

Kalimantan
1. Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, di pontianak.kemkes.go.id
2. Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, di palangkaraya.kemkes.go.id
3. Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, di banjarmasin.kemkes.go.id
4. Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di samarinda.kemkes.go.id
5. Kota Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara, di tanjungselor.kemkes.go.id

Sulawesi
1. Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, di manado.kemkes.go.id
2. Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo di gorontalo.kemkes.go.id
3. Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, di palu.kemkes.go.id
4. Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, di mamuju.kemkes.go.id
5. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di makassar.kemkes.go.id
6. Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, di kendari.kemkes.go.id

Baca Juga: Ayus Sabyan Akan Rujuk dengan Istri, Denny Darko: Ayus dan Nissa Sabyan Selingkuh karena Cinlok

Maluku
1. Kota Ambon, Provinsi Maluku, di ambon.kemkes.go.id
2. Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, di ternate.kemkes.go.id

Papua
1. Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, di manokwari.kemkes.go.id
2. Kota Jayapura, Provinsi Papua, di jayapura.kemkes.go.id

Opsi kedua adalah melalui program vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan dinkes.
Nadia mencontohkan, organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat melakukan vaksinasi massal dengan bekerja sama dengan Kemenkes atau dinkes.

Baca Juga: Situs Kartu Prakerja Dibuka Server Langsung Down, Ini Solusi

“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah