Dapat Tugas dari Jokowi, Mahfud MD Langsung Bentuk Dua Tim Untuk Selesaikan Hal Ini

- 20 Februari 2021, 15:08 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE.
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE. /ANTARA

PORTAL SULUT - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Kementeriannya juga membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud seperti di kutip Portal Sulut dari Antara dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 20 Februari 2021.

Baca Juga: Hadiri Perayaan Imlek, Presiden Jokowi: Tahun Kerbau adalah Tahun Penuh Kekuatan

Tim pertama itu, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

Baca Juga: Heboh, Inilah Profil Wanita Mirip Nissa Sabyan

"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud MD.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x