Berlaku Mulai 1 Maret Kredit KPR Bebas DP, Berikut Syaratnya

- 19 Februari 2021, 11:52 WIB
Pemerintah kembali berikan KPR rumah subsidi di tahun 2021.
Pemerintah kembali berikan KPR rumah subsidi di tahun 2021. /Zair Mahessa/DeskJabar/

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Bank Indonesia terus berupaya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, serta target pemulihan ekonomi tahun 2021.

Terbaru, pemerintah melalui BI memberikan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga 100 persen.

Pelonggaran ini akan berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam ini, Mateo Ditangkap, Mama Rendi Dapat Hadiah Rp 1 Miliar

Pelonggaran uang muka KPR 100 persen untuk jenis properti rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.

Agar program ini efektif, BI telah menetapkan kriteria bank yang dapat memberlakukan pelonggaran uang muka tersebut.

“Yaitu bank dengan Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF) berklasifikasi kurang lancar, diragukan dan macet tidak akan 100 persen,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Tiga Tanda di Kulit Seseorang Mengidap Penyakit Diabetes

Menurut Perry, bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5 persen, persentase pelonggaran uang muka tidak akan 100 persen, melainkan 90 hingga 95 persen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah