PORTAL SULUT - Berniat beli kendaraan bermotor seperti mobil atau motor tapi uang masih cekak?, bersabar dulu hingga bulan depan.
Pemerintah ada kebijakan baru soal kredit kendaraan bermotor.
Mulai 1 Maret mendatang, masyarakat yang akan kredit kendaraan bermotor akan dapat batas uang muka atau down payment (DP) 0 persen.
Baca Juga: Polri Resmi Keluarkan Izin Turnamen Pra Musim Piala Menpora 2021
Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.
Perry mengatakan relaksasi tersebut akan berlaku mulai 1 Maret hingga akhir Desember 2021. Syaratnya, tak jauh berbeda, baik untuk mobil maupun rumah.
Baca Juga: Kemenpan RB: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Tanpa Tes
"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry dalam sesi teleconference, Kamis 18 Februari 2021.