Daftar 32 Perkara Pilkada 2020 yang Masuk Agenda Pembuktian di MK

- 18 Februari 2021, 12:52 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /

PORTAL SULUT – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masuk ke persidangan lanjutan.
Agendanya adalah pembuktian yang akan mulai digelar pekan depan oleh MK.

Sebelumnya, sejak 15-17 Februari 2021, MK memutuskan sebanyak 100 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan dibacakan pada sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: HANYA HARI INI! Cek Nama dan Bawa 3 Syarat ini ke BRI, Dijamin Cair 2,4 Juta

Pada persidangan yang digelar pada Senin 15 Februari 2021, MK mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian pada Selasa 16 Februari 2021, 30 perkara tidak diterima, dan pada Rabu 17 Februari 2021 terdapat 37 perkara yang tidak diterima.

Perkara-perkara tersebut ada yang ditarik oleh pemohon, gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang, diajukan melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA pada Kamis 18 Februari 2021, perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Belu, Sumba Barat, Jambi, Malaka, Kotabaru, Sekadau, Bandung, Sumbawa, dan Pesisir Barat.

Baca Juga: Bahagialah Jika Lahir di Hari Ini, Anda Diramal Beruntung di Tahun 2021

Selanjutnya sengketa hasil Pilkada Boven Digoel, Samosir, Morowali Utara, Mandailing Natal, Solok, Nabire (2 perkara), Teluk Wondama, Indragiri Hulu, Nias Selatan, Yalimo, Banjarmasin, Halmahera Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah