PORTAL SULUT - Pemerintah memberi kesempatan pencairan bantuan tunai langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (banpres) Produktif hingga 18 Februari 2021, hari ini.
Setiap UMKM yang lolos akan mendapatkan bantuan modal sebesar Rp2,4 juta.
Lantas siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan ini?
Baca Juga: Bahagialah Jika Lahir di Hari Ini, Anda Diramal Beruntung di Tahun 2021
Bantuan diberikan agar para pelaku UMKM bisa bertahan di tengah hantaman pandemi COVID-19.
"Bagi pelaku usaha mikro, bukan atau nasabah BRI, kini bisa memanfaatkan BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021," tulis BRI melalui akun Instagramnya @bankbri_id.
Nah untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima bantuan atau tidak, cek nama anda di https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Bantuan 5000 Rumah untuk Para Guru, Cicilan 900 Ribu Perbulan
Berikut caranya: